Serba-Serbi
Pria dan Wanita di Riau Terlibat 81 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun