Pemerintah
Sorotan terbaru dari Tag # Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Regulasi Baru ISPO untuk Perkuat Sertifikasi, Transparansi Data, dan Insentif Nyata bagi Pekebun
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO - Indonesian Sustainable Palm Oil).
Pemerintah Terkesan Tidak Percaya pada Kemampuan Rakyatnya Sendiri
Sama seperti yang disampaikan Dorteus Paiki, rekannya dari Apkasindo Papua Barat, Sutiyana bilang peraturan baru itu membuat pefani sawit harus mengulang lagi dari awal, dengan langkah yang lebih berat.
SPKS Dukung Pengawasan Peredaran Benih Sawit demi ...
"Yang kita lihat justru persyaratan bagi koperasi untuk membuka penangkaran benih ini masih sulit. Inilah yang harus dievaluasi kembali," tuturnya.
Sungai Mertam Tercemar Limbah Kelapa Sawit, Pemerintah Didesak Ambil Tindakan Tegas
Sungai Mertam di Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga tercemar limbah perusahaan kelapa sawit, PT BSL. Bahkan perusahaan hingga kini belum melakukan pemulihan terhadap sungai tersebut.
Pemerintah Mau Bentuk Bursa Sawit, Petani Pertanyakan Niat dan Maksudnya
Beberapa bulan lalu pemerintah berencana akan menghadirkan Bursa Sawit, yang diharapkan menjadi patokan harga crude palm oil (CPO) di dalam negeri.
APKS Bengkulu Minta Pemerintah Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai Kategori Ekonomi Petani
Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu telah mengajukan usulan kepada pemerintah untuk mendistribusikan pupuk subsidi secara berdasarkan kategori ekonomi petani.
Petani Minta Pemerintah Tak Samakan Perkebunan Sawit Rakyat dan Korporasi Terkait Kawasan Hutan
Saat ini pemerintah tengah mencari jalan alternatif untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan kebun kelapa sawit. Selasa (26/9) lalu Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka.
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum Pelanggaran Lahan Sawit, Begini Usulan Apkasindo Aceh
Aceh, elaeis.co - Jika perusahaan perambah kawasan hutan tidak mau membayar denda administratif lebih baik areal kawasan hutan yang dirambah jadi kebun sawit itu disita untuk negara. Demikian usulan Sekretaris DPW Apkasindo Aceh, Fadhli Ali, menanggapi langkah pemerintah yang terus menggesa penyelesaian hukum pelanggaran pemanfaatan kebun kelapa sawit. Kemudian, menurut Fadhli, kebun dimaksud diserahkan pengelolaannya kepada holding badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan kelapa sawit "Kita apresiasi sikap dan kebijakan pemerintah terkait kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," lanjut Fadhli, sambil menambahkan mereka harus membayar denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. "Artinya, koridornya jelas, tinggal lagi perusahaan perkebunan yang merambah itu yang mau tidak mengikuti koridor yang sudah disediakan pemerintah. Jika tidak, sita kebunnya serahkan ke holding BUMN," ujarnya. "Pemerintah tidak boleh kalah dari perusahaan dan pengusaha nakal," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah terus menggesa penyelesaian hukum pelanggaran pemanfaatan kebun kelapa sawit. Kemarin Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md turut hadir dalam rapat tersebut. Dalam keterangannya, ada sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Nusantara. "Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan kena denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya," ujar Mahfud dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Rabu (27/9). Ia juga merinci bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Malah pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. "Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar, ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya," ungkap Mahfud. Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.
Pemerintah Ancang-ancang Ganti Perpres Nomor 44 Tahun 2020, Ini Masukan SPKS
Saat ini pemerintah melalui kementerian terkait tengah menggodok rancangan Perpres baru pengganti Perpres Nomor 44 tahun 2029 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pemerintah Larang Petani Kelapa Sawit Main Judi Slot Online, Gubernur Bengkulu: Hanya Membuat Rugi
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas melarang siapapun termasuk petani kelapa sawit bermain judi slot online.