Nusantara
Dilaporkan Plasmanya, PT HIP Terancam Denda Rp 10 Miliar atau Pencabutan Izin Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), Kamis (15/2), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.