Kalimantan
Pemerintah Dinilai Setengah-setengah, Realisasi Kebun Plasma Tidak Berjalan
Sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma sebanyak 20% dari total luas kebun yang dimilikinya dan diserahkan ke masyarakat sekitar lokasi PKS itu beroperasi. Namun dewasa ini tidak sedikit PKS yang justru dinilai tidak melakukan regulasi itu secara benar.