Jakarta, elaeis.co – Juru Bicara APDESI Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Abdul Azis, mengungkap dugaan bahwa proses penetapan kawasan hutan yang mencakup 11 desa dan satu kelurahan di wilayah tersebut tidak pernah didahului dengan inventarisasi dan verifikasi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan kehutanan.
Hal itu disampaikan Abdul Azis saat mendampingi para kepala desa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6).
Berita Terkait: Kronologi Klaim Kawasan Hutan di Kemuning Inhil, Ribuan Hektare Kebun Sawit Rakyat Terancam Direbut Paksa
Menurut Abdul Azis, desa-desa di Kecamatan Kemuning merupakan desa tua yang sebagian telah berdiri sejak pertengahan abad ke-19, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan klaim kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa terlebih dahulu menelusuri sejarah penguasaan lahan serta hak-hak masyarakat yang telah ada selama puluhan tahun.
“Kalau memang ada irisan kawasan hutan dengan permukiman masyarakat, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu dan ditelusuri sejak kapan persoalan itu terjadi. Tidak bisa masyarakat yang sudah tinggal turun-temurun tiba-tiba dianggap berada di kawasan hutan,” ujar Abdul Azis.
Berita Terkait: Konflik Kawasan Hutan Kian Memanas, APDESI Kemuning Sodorkan 5 Usulan Penting ke DPR RI
Ia menjelaskan masyarakat selama ini mengelola lahan dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan dokumen lainnya yang diterbitkan pemerintah desa. Bahkan, sebagian bidang tanah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Abdul Azis, keberadaan hak-hak masyarakat tersebut seharusnya menjadi bagian dari inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan dalam proses penataan batas kawasan hutan.
“Panitia tata batas seharusnya melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap hak-hak pihak ketiga. Kalau memang ditemukan hak masyarakat, penyelesaiannya melalui mekanisme enklave atau penyediaan lahan pengganti. Nah, proses itu yang menurut kami tidak pernah dilakukan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan skema penyelesaian keterlanjuran berdasarkan regulasi yang lebih baru, sementara akar persoalan yang dihadapi masyarakat telah berlangsung jauh sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Kalau memang kami salah dan kawasan hutan itu telah dikukuhkan secara sah, masyarakat siap mematuhi aturan. Tetapi buktikan terlebih dahulu bahwa proses pengukuhan kawasan hutan sudah dilakukan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat diposisikan sebagai pihak yang melanggar, sementara tahapan yang diwajibkan negara sendiri tidak pernah dijalankan,” tegasnya.
APDESI Kemuning Inhil Ungkap Dugaan Tak Ada Inventarisasi Hak Warga dalam Penetapan Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini