"Sedangkan aturan soal kewajiban plasma sebesar 20 persen itu baru dibuat pada tahun 2007," ujar Agus Darwa.
"Kita kan mencari jalan tengah agar masyarakat dan PT PWS bisa sama-sama senang dan akhirnya mediasi ini memberikan solusi," kata dia lagi.
Nah, Agus bilang, dana plasma yang tidak bisa dikeluarkan karena adanya pergantian regulasi pemerintah akan diganti dengan usaha produktif le masyarakat dengan berbentuk dana hibah senilai 20 persen dari nilai optimum produksi.
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Mangsang, Andi Wijaya, mengatakan masyarakat menyetujui atas mediasi yang dilakukan Dinas Perkebunan Sumsel.
Warga, kata dia, akan menunggu bearan angka untuk alokasi usaha dan pembentukan regulasi terkait tatacara penyaluran dana ke warga secara adil dan merata.
"Hasil demo selama ini ada titik terangnya. PT PWS mengeluarkan dana usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi untuk warga," kata dia.
"Untuk angkanya berapa yang diterima masyarakat masih dihitung, dan saya berharap dana dibagikan dengan adil dan berbentuk tunai," tutur Andi Wijaya.
Sementara itu, Andrian Syahrial selaku Asisten General Managrr (GM) Legal dari PT KLK, yang merupakan anak usaha PT PWS, membenarkan soal pemenuhan dana alokasi usaha tersebut.
Hebat Warga Muba, Sekali Demo Langsung Dikabulkan Perusahaan Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini