Suka Makmue, elaeis.co - Sejumlah aktivis lingkungan dari Yayasan Apel Green Aceh berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Aksi yang dipimpin langsung Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, diterima oleh Bagus Erlangga SH, hakim merangkap Humas PN Suka Makmue.

Adapun tuntutan dari para pendemo adalah agar PN Suka Makmue segera melaksanakan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Kalista Alam agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga.

"Kami juga meminta kepolisian bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kalista Alam karena putusan terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Syukur.

Dia juga menghimbau masyarakat dan pihak-pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi terhadap perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus karhutla tersebut.

Terkait desakan itu, Bagus Erlangga menekankan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penilaian aset (appraisal) dari tim yang sudah ditunjuk.

"PN Suka Makmue tidak bisa melakukan eksekusi pelelangan terhadap PT Kalista Alam dikarenakan belum dilakukannya penghitungan aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Musofah Mono Igfirli," sebutnya.

Dia berjanji akan transparan kepada publik terkait perkkembangan penanganan kasus tersebut. "Nanti kami akan memberikan tanggapan terhadap eksekusi lelang kepada Yayasan Apel Green Aceh," sebutnya.

Kabag Ops Polres Nagan Raya, AKP Chairil Anshar, yang memimpin pengamanan unjuk rasa tersebut menegaskan bahwa kehadiran polisi khususnya personil Polres Nagan Raya di tengah kegiatan aksi adalah untuk menjamin kondusitas keamanan dan juga menjamin ketertiban aktifitas masyarakat di sekitar kantor PN Suka Makmue.

"Kepolisian bersikap netral tanpa melakukan intimidasi terhadap pihak manapun," jelasnya dalam keterangan resmi Humas Polres Nagan Raya.

Sementara itu, tim appraisal dilaporkan sempat dihadang saat akan melakukan penilaian aset milik PT Kalista Alam di Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur. Pihak perusahaan berdalih kedatanan tim tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perusahaan juga menyebut bahwa perkara itu masih dalam proses kasasi.

Setelah terjadi negosiasi, akhirnya tim diizinkan masuk namun dalam jumlah terbatas.