Panyabungan, elaeis.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menetapkan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengepul brondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Aiptu SN (53), Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SIK menyebutkan, penetapan tersangka adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur dan tidak pandang bulu.

“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari anggota Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya yang sudah saya tegaskan saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” ungkap Arie dalam rilis Humas Polres Madina dikutip elaeis.co Senin (27/1).

Dia menjelaskan, penganiyaan terjadi akibat kecurigaan transaksi brondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi alias Tompel (36). Pada Senin (20/1) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku kehilangan brondolan sawit dan ditemukan di lapak korban. “Aiptu SN bertemu Sumardi dan menanyakan tentang brondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” sebutnya.

Dua tukang timbang, Gus Rohman alias Ryan (24) dan May Danil Nasution (20), juga kena tampar oleh oknum polisi tersebut.

Penganiayaan terhadap Sumardi berlanjut keesokan harinya. Arie menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN kebetulan sedang dalam perjalanan ke Panyabungan, ibukota Madina, untuk mengambil surat keputusan mutasi jabatan.

“Pada hari itu Sumardi datang ke rumah SN dan hanya bertemu kedua putranya. Terjadilah penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Sumardi mengalami luka berat. Keduanya menganiaya menggunakan selang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” bebernya.

Tak terima suaminya dianiaya, istri Sumardi membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025 malam. Pihak kepolisian langsung gerak cepat mengamankan ketiga pelaku.

“Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina. Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya.