Pekanbaru, elaeis.co - Lantaran masih banyak kebun petani yang berusia hingga 30 tahun, tim penetapan harga Kelapa Sawit Dinas Perkebunan Riau sepakat menetapkan harga kelapa sawit usia 26-30 tahun. Ini juga sesuai dengan regulasi yang ada tentang pembelian tandan buah segar kelapa sawit.
Meski tidak menjabarkan secara detail, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja mengatakan tidak sedikit kebun kelapa sawit masyarakat khususnya milik petani plasma yang masih berproduksi meski berusia hingga 30 tahun. Untuk itu diperlukan patokan harga untuk pembelian kelapa sawit hasil produksi dari kebun tersebut.
"Lumayan banyak, terutama kebun plasma yang belum replanting," jelasnya kepada elaeis.co, Selasa (3/2).
Penataan harga usia 26-30 tahun itu mulai diberlakukan periode ini. Ini sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
"Jadi penetapan ini sudah diatur dalam Perdirjenbun no. 144/2025 sebagai turunan teknis dari permentan 13/2024 tentang tata cara penetapan harga TBS. Kita sebagai operator melaksanakan regulasi, dan ini sudah terlaksana karena sudah tersedia tabel rendemen untuk kelompok umur 26-30 tahun," tandasnya.
Untuk diketahui untuk mitra plasma, harga kelompok usia tersebut pekan ini dibandrol :
Umur 26 Th (Rp 3.361,17);
Umur 27 Th (Rp 3.315,76);
Umur 28 Th (Rp 3.271,50);
Umur 29 Th (Rp 3.254,66);
Umur 30 Th (Rp 3.240,62).
Sedangkan untuk mitra swadaya :
Umur 26th (Rp 3.283,56);
Umur 27th (Rp 3.255,40);
Umur 28th (Rp 3.202,09);
Umur 29th (Rp 3.162,98);
Umur 30th (Rp 3.073,58);
Banyak Kebun Berusia Tua, Disbun Riau Tetapkan Harga Sawit Usia 26-30 Tahun
Diskusi pembaca untuk berita ini