Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Belum (ada tersangka), nanti kita umumkan kalau sudah ada tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada elaeis.co, Senin (11/7).
Dia mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti untuk membongkar semua yang terkait dalam kasus itu.
"Kita masih menggali semuanya. Kita masih ngumpulin semua (bukti) dan panggil semua yang terkait. Tiap hari ada progresnya," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Pada pekan lalu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau berinisial HZ.
Selian itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung diketahui telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang ada di Indragiri Hulu. Di antaranya dua pabrik kelapa sawit (PKS) serta lahan perkebunan seluas 37 ribu hektare lebih.
Belum Ada Tersangka di Kasus Duta Palma, Kejagung Kita Masih Gali Semuanya
Diskusi pembaca untuk berita ini