Jakarta, elaeis.co – Pertanyaan besar mengenai apakah kebun kelapa sawit bisa kembali menjadi hutan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Pemerintah menegaskan bahwa secara teori, lahan bekas perkebunan sawit memang dapat dipulihkan menjadi hutan kembali melalui proses reforestasi, namun tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa pemulihan ekosistem hutan dari lahan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit merupakan proses kompleks yang sangat bergantung pada kondisi lahan atau tipologinya.

“Tidak mudah (reforestasi bekas lahan perkebunan kelapa sawit) dan membutuhkan waktu yang lama. Hutan tropis yang ada sekarang itu umurnya sudah ratusan tahun untuk bisa sampai pada kondisi seperti itu,” ujar Ary dalam sebuah webinar tentang reforestasi dan krisis iklim, belum lama ini. 

KLH menegaskan bahwa reforestasi pada lahan bekas sawit di kawasan hutan memang memungkinkan, namun tingkat keberhasilannya sangat bergantung pada berbagai faktor seperti ketinggian lahan, kondisi tanah, hingga tingkat degradasi ekosistem.

Artinya, setiap area memiliki pendekatan pemulihan yang berbeda. Tidak semua lahan bekas sawit bisa langsung kembali menjadi hutan alami seperti semula dalam waktu singkat.

Pemerintah juga menyoroti bahwa proses ini bukan sekadar menanam pohon, tetapi membangun kembali ekosistem hutan yang kompleks, termasuk keanekaragaman hayati, struktur tanah, hingga siklus air yang terbentuk secara alami selama puluhan hingga ratusan tahun.

KLH menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk reforestasi, terutama pada sekitar 12,7 juta hektare lahan terdegradasi. Jika program ini berhasil dijalankan secara masif, dampaknya diperkirakan sangat signifikan terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Menurut KLH, fokus utama seharusnya tidak hanya pada lahan bekas sawit di kawasan hutan, tetapi juga pada lahan kritis dan terdegradasi yang luasnya masih sangat besar di Indonesia.

“Masih ada potensi yang sangat besar kalau mau melakukan reforestasi. Tidak perlu langsung fokus pada sisa sawit dulu di kawasan hutan,” jelas Ary.

Reforestasi dan aforestasi menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, yaitu kondisi di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (Forest and Other Land Use) mampu menyerap emisi karbon lebih besar dibandingkan yang dilepaskan.

KLH menilai bahwa target ini hanya bisa dicapai jika upaya penanaman kembali hutan dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Tidak hanya berhenti pada konservasi hutan yang tersisa, tetapi juga pada pemulihan lahan rusak secara besar-besaran.

Dalam penjelasannya, KLH juga menegaskan bahwa konsep nol deforestasi absolut sulit diterapkan di Indonesia. Hal ini karena kebutuhan pembangunan nasional masih memerlukan alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan seperti infrastruktur, akses masyarakat, hingga ketahanan pangan dan energi.

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa laju reforestasi harus jauh lebih tinggi dibandingkan deforestasi agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

KLH juga mengingatkan pentingnya perubahan gaya hidup masyarakat agar tidak “boros lahan”. Salah satu contoh yang disorot adalah pola pembangunan permukiman yang masih banyak menggunakan lahan horizontal, dibandingkan model vertikal yang lebih hemat ruang.

“Kita perlu menghindari gaya hidup boros lahan. Banyak negara sudah mulai membangun secara vertikal untuk menghemat ruang,” ungkap Ary.

Dari penjelasan KLH, dapat disimpulkan bahwa kebun kelapa sawit memang bisa direstorasi menjadi hutan kembali, tetapi prosesnya tidak sederhana. Dibutuhkan waktu panjang, teknologi tepat, pendanaan besar, serta kolaborasi lintas sektor agar ekosistem hutan bisa pulih seperti semula.

Pemerintah menegaskan bahwa masa depan lingkungan Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara pembangunan dan konservasi, serta komitmen kuat dalam menjalankan reforestasi secara berkelanjutan di seluruh wilayah.