Jakarta, elaeis.co – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat penerimaan pungutan ekspor kelapa sawit sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp 31 triliun. Dana jumbo ini bakal kembali “pulang kampung” ke sektor sawit, dipakai untuk membiayai program strategis mulai dari insentif biodiesel B40 hingga peremajaan sawit rakyat (PSR).

Angka tersebut disampaikan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP, Zahid Burhan Ibrahim. di Jakarta Pusat, Selasa (10/2). 

Menurut Zahid, seluruh penerimaan pungutan ekspor sawit atau levy collection memang diamanahkan untuk mendukung penguatan industri sawit nasional, dari hulu sampai hilir.

“Kurang lebih di penerimaan kita di Rp 31 triliun di tahun 2025. Ini kita manfaatkan untuk berbagai program yang diamanahkan ke BPDP. Salah satunya program biodiesel, termasuk B40. Tapi yang utama tetap kita mulai dari sektor hulu, yakni peremajaan sawit rakyat,” ujar Zahid.

Program peremajaan sawit rakyat menjadi fokus penting BPDP di 2026. Tahun ini, BPDP menargetkan peremajaan kebun sawit rakyat seluas 50 ribu hektare. 

Target ini sedikit lebih tinggi dibanding realisasi 2025 yang baru mencapai sekitar 42 ribu hektare. Meski begitu, BPDP membuka ruang lebih lebar jika usulan peremajaan dari daerah ternyata melampaui target.

“Kalau seandainya 50 ribu hektare itu ternyata asalnya lebih, dan sudah ada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian, tetap kita siapkan dananya. Harapan kita tahun ini bisa lebih dari 50 ribu hektare,” jelas Zahid.

Di balik target tersebut, tersimpan pekerjaan rumah yang tak kecil. Zahid menyebut potensi peremajaan sawit rakyat yang belum tergarap masih sangat luas, mencapai sekitar 2 juta hektare. Angka ini ibarat ladang tidur yang menunggu disentuh. 

Karena itu, BPDP mendorong peningkatan sosialisasi kepada kelompok tani dan pekebun agar lebih banyak kebun rakyat bisa masuk program PSR.

“Masih banyak kebun sawit rakyat yang sebenarnya sudah waktunya diremajakan, tapi belum masuk program. Ini yang terus kita dorong lewat sosialisasi,” katanya.

Selain PSR, dana pungutan ekspor sawit juga menopang program biodiesel nasional. Saat ini, implementasi biodiesel di Indonesia sudah melaju dari B30, naik ke B35, hingga kini memasuki tahap B40. Program ini dinilai strategis karena bukan cuma menyerap produksi sawit dalam negeri, tapi juga menekan impor solar dan memperkuat ketahanan energi.

Zahid menjelaskan, mekanisme insentif biodiesel yang dibiayai BPDP bersifat fleksibel. Besaran insentif tergantung pada selisih harga antara biodiesel dan solar. Jika harga biodiesel lebih mahal dari solar, BPDP akan menutup selisihnya. 

Sebaliknya, jika harga solar lebih tinggi, insentif tidak perlu dibayarkan.

“Kalau harga solar lebih tinggi daripada biodiesel, ya kita nggak bayar selisihnya. Jadi besaran biaya itu tergantung selisih harga biodiesel dan solar. Untuk detail datanya nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Skema ini membuat pembiayaan insentif biodiesel tidak selalu membengkak, sekaligus menjaga agar penggunaan dana pungutan tetap efisien. Di sisi lain, kebijakan B40 juga memberi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong energi terbarukan berbasis sawit, meski tantangan harga dan pasar global terus berfluktuasi.

Dengan penerimaan pungutan ekspor sawit yang tembus Rp 31 triliun, BPDP menegaskan perannya sebagai “penjaga dapur” industri sawit nasional. Dana dari ekspor dikumpulkan, lalu dikembalikan lagi ke sektor perkebunan dalam bentuk program nyata. Dari kebun rakyat yang diremajakan, mesin biodiesel yang terus berputar, hingga mimpi panjang soal sawit berkelanjutan.

Ke depan, tantangannya bukan sekadar mengumpulkan dana, tapi memastikan setiap rupiah benar-benar berdampak. Agar sawit tak cuma berdiri sebagai komoditas ekspor, melainkan juga penopang ekonomi rakyat dan energi nasional.