Merangin, elaeis.co - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi melalui Tim Identifikasi Data dan Mutu melaksanakan pengumpulan data dan informasi terkait mutu jagung untuk pakan di Kabupaten Merangin. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tabir Selatan dan Pemenang Selatan yang merupakan sentra jagung di Merangin.
Penanggung Jawab Kegiatan Pengumpulan Data Identifikasi Standar Jagung Pipil Tingkat Pengguna, Desy Nofriati MSi menjelaskan, inventarisasi dan identifikasi ketersediaan SNI, penyakit, standard operational procedure (SOP), budi daya tanaman yang baik dan benar (GAP), dan penanganan pasca panen yang baik (GHP), merupakan persyaratan minimal untuk penerapan standar instrumen pertanian.
"Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui metode wawancara langsung dengan bantuan kuesioner kepada belasan petani, pedagang pengumpul dan produsen pengolahan jagung, serta Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Kecamatan Tabir Selatan dan Pemenang Selatan. Tim BPSIP juga didampingi oleh Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (23/12).
Menurutnya, budi daya jagung di dua kecamatan ini umumnya dilaksanakan di lahan sekitar kebun sawit dan secara tumpang sisip atau tumpang sari di lahan peremajaan sawit.
Hasil screening awal kuesioner yang telah terisi, diperoleh data dan informasi bahwa sebagian besar petani di Kecamatan Tabir Selatan telah melaksanakan GAP (Good Agricultural Practices) dalam budidaya dan menerapkan konsep GHP (Good Handling Practices) pada penanganan pasca panen.
"Walaupun selama ini mereka adalah petani pekebun, namun dari pengalaman beberapa kali menanam jagung, mereka dapat banyak ilmu dan pengalaman," jelasnya.
Secara umum, kendala utama dalam penerapan GAP dan GHP di Kecamatan Tabir Selatan adalah belum adanya lantai jemur dan gudang yang layak. Untungnya, hal ini terbantu dengan pemasaran yang relatif lancar sehingga jagung tidak tersimpan lama di petani.
"Meskipun demikian, petani masih memiliki keyakinan dengan penerapan SOP standar atau GHP akan berdampak pada kenaikan mutu jagung dan kemudian memberikan harga yang sangat baik baik bagi petani," tukasnya.
Sementara itu hasil screening awal kuesioner di Kecamatan Pemenang Selatan diperoleh data dan informasi bahwa responden belum mengetahui tentang SNI Jagung. SOP budidaya dan pasca panen juga belum tersedia, petani melaksanakan cara budidaya secara umum.
Olahan jagung sudah ada, salah satunya adalah marning jagung. Menurut SNI 01-4300-1996, marning adalah makanan ringan yang dibuat dari biji buah jagung (Zea mays) tua pipilan kering, direbus, dikeringkan dan digoreng.
"Peluang usaha untuk olahan jagung cukup besar dan dapat dikembangkan dengan pendampingan yang baik. Namun dalam pengolahan jagung (marning) oleh pelaku usaha, belum memiliki infrastruktur standar. Sehingga belum dapat teridentifikasi sebagai penerap standar potensial. Dengan demikian SNI 01-4300-1996 di lokasi kegiatan lingkup Kabupaten Merangin dapat dinyatakan belum menjadi kebutuhan saat ini," bebernya.
Diperoleh juga data bahwa pemasaran petani dan pelaku usaha di Pemenang Selatan tidak mengalami kendala. Berapapun ketersediaan jagung pipil, tetap dapat diserap oleh pasar lokal tanpa adanya persyaratan mutu.
"Walaupun pasar tidak meminta ataupun menetapkan standar mutu, namun petani tetap harus mementingkan kualitas guna mempersiapkan permintaan pasar yang terus berkembang ke depannya," tegas Desy Nofriati.
Diharapkan melalui identifikasi yang telah dilakukan, dapat diperoleh gambaran kondisi terkini dan real di lapangan. "Hasil identifikasi ini diharapkan dapat menjadi masukan terutama dalam menjawab tantangan dan persoalan mutu pakan dari jagung di Provinsi Jambi dalam meningkatkan pendapatan petani," pungkasnya.
BPSIP Jambi Identifikasi Mutu Jagung dari Kebun Sawit di Merangin
Diskusi pembaca untuk berita ini