Way Kanan, elaeis.co - Personel Polsek Negara Batin mencokok pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 150 bibit kelapa sawit yang terjadi di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

"Pelaku inisial KS Alias Swit (38) berdomisili di Talang Padang Buluh, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," beber Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dalam rilis Humas Polres Way Kanan dikutip Rabu (15/1).

Dia menyebutkan, kronologi berawal pada Rabu 17 Januari 2024 di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo di mana korban bernama I Wayan Sucipta mendapat laporan dari saksi yang menerangkan bahwa tanaman pohon sawit yang baru ditanamnya di kebun telah dicuri sebanyak 150 batang.

Setelah itu, korban bersama saksi lalu menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan bibit kelapa sawit yang hilang. Ternyata benar telah dicongkel sekitar 150 batang seharga Rp 12 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian curat ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku dapat diamankan pada Sabtu 11 Januari 2025 pukul 13.00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Negara Batin setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial KS berada di kediamannya di Tungkal Ilir," urainya.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri siapa pembeli bibit sawit yang dicuri tersangka.

"Atas perbuatannya, dia diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kapolsek.