Sebetulnya, kata Iskandar, penguasaan lahan oleh masyarakat jauh lebih dahulu dibanding kedatangan PT DSI ke daerahnya. Sebagai bukti masyarakat punya alas hak atas lahan yang diterbitkan di tahun 90-an. 

Selain itu, ganti rugi yang dilakukan oleh PT DSI juga seadanya, Rp5 juta per hektare. Metode ganti rugi itu juga menurut Iskandar asal-asalan.

Sebab, setiap punya foto copy KTP kala itu, mendapatkan uang Rp5 juta. Bahkan dalam satu keluarga, anak, ayah hingga ibu pun mendapatkan duit 'sagu hati' tersebut.

"PT DSI kala itu memberikan uang ganti rugi hanya modal KTP saja.  Sepengetahuan saya, di Kampung Tengah ada seluas 127 hektare kebun warga yang sudah di 'sagu hati'. Tapi, waktu itu ada juga warga yang enggak mau di 'sagu hati'. Ada 80 KK mempunyai lahan seluas 191 hektare yang belum. Kalau yang fiktif, saya tidak tahu," ujarnya.

Iskandar mengatakan, uang itu diberikan setelah lahan berhasil digarap. Padahal di lahan itu sudah ada tanaman.

"Kalau sudah ditanami, tentu harga segitu tidak pas. Tapi bagaimana lagi, daripada tidak dapat sama sekali, saya akhirnya mengambil uang tersebut," kata dia.

Jika lahan tidak diberikan, PT DSI juga tetap menggarap lahannya. Iskandar mengaku, masyarakat kala itu tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi jika dihadapkan ke masalah hukum.

"Saya saja kepala desa waktu itu di gitu kan. Apalagi lah masyarakat. Kondisi seperti itu sebetulnya diketahui oleh Pemkab Siak waktu itu. Tapi tidak ada tindakan. Tak mungkin pula pemerintah daerah tidak tahu, orang peristiwanya di depan mata," kata dia.

Maka itu Iskandar terus mendukung masyarakat Kampung Tengah memperjuangkan hak-hak mereka terhadap PT DSI.