Samarinda, elaeis.co - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini mendapatkan kuota peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 2.240 hektare (ha).

Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, tahun ini hanya dua kabupaten di provinsi itu yang mendapat alokasi PSR. Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser.

“2.000 ha di Kabupaten Paser dan 240 ha di Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya dalam pernyataan resmi Disbun Kaltim belum lama ini.

Untuk meningkatkan keikutsertaan petani, Disbun Kaltim gencar melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Informasi tentang mekanisme penyaluran bantuan, persyaratan yang diperlukan, kelembagaan, dan pendampingan, disebarluaskan kepada kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi, dan lembaga ekonomi pekebun lainnya yang menjadi sasaran penerima manfaat PSR yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sosialisasi juga dilakukan ke kabupaten lain non pengusul PSR seperti Berau, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Dari sosialisasi ini diharapkan kabupaten non-pengusul mendapat informasi terkait PSR sehingga mereka bisa mendapat manfaat yang sama di tahun berikutnya," katanya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, menambahkan, kuota PSR untuk daerah tersebut diberikan kepada 13 gapoktan. Masing-masing petani akan mendapatkan hibah peremajaan sawit Rp 30 juta/ha dan satu KTP memperoleh jatah replanting maksimal 4 ha.

“Peserta PSR bisa saja petani plasma atau swadaya. Syaratnya, usia sawit harus di atas 25 tahun. Bisa juga yang usianya di bawah 10 tahun kalau produksi rendah, setahun hanya menghasilkan TBS 10 ton,” jelasnya.

Menurutnya, Kabupaten Paser sudah mendapatkan dana PSR dari BPDPKS sejak tahun 2017. Hingga saat ini total kebun sawit yang diremajakan lewat Program PSR mencapai 7.318 ha dengan realisasi pencairan dana mencapai Rp 194 milyar. 

“Ada sekitar 17 ribu ha kebun sawit rakyat di Paser yang harus direplanting,” ungkapnya.

Dia berharap kuota PSR bisa diserap maksimal oleh petani. Selain gencar melakukan sosialisasi, Disbunnak Paser juga memberdayakan para penyuluh untuk terus memberikan semangat kepada para petani agar mengusulkan replanting.

“Kebun yang bisa diremajakan bisa lebih dari 17 ribu ha kalau progress PSR dipercepat,” tukasnya.