Pasir Pangaraian, elaeis.co - Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rokan Hulu, Selasa (31/1) kemarin.

Rapat digelar untuk membahas perusahaan sawit yang beroperasi tanpa perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas. Dalam RDP tersebut terungkap, dari 78 perusahaan sawit yang beroperasi di Rohul, hanya 41 perusahaan yang sudah lengkap perizinannya. Selebihnya menjalankan usaha secara ilegal.

"Kemarin kita dari Komisi I DPRD Rohul minta dinas terkait untuk membuka seluruh data jumlah perusahaan yang beroperasi di Rohul. Ketahuanlah mana yang sudah maupun yang belum berizin dan tidak memiliki HGU," kata Ketua Komisi I DPRD Rohul, Budi Darman, kepada elaeis.co, Rabu (1/2).

Dijelaskannya, masih banyak perusahaan tidak memiliki izin dan tidak mengantongi HGU sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Perusahaan sawit yang sudah menggunakan lahan tanpa izin dan HGU itu ilegal," tandasnya.

"Kita tahu selama ini Pemkab Rohul sangat lambat sehingga masih banyak perusahaan tidak terdata. Puluhan perusahaan beroperasi tanpa izin dan HGU, jelas itu tidak akan berkontribusi ke daerah. Ini harus kita dobrak dan bongkar. Atau jangan-jangan ada yang bermain, ini kejahatan yang luar biasa kakau ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi," tambahnya.

Dia mendesak Pemkab Rohul berani dan tegas agar semua perusahaan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

"DPRD Rohul mengapresiasi perusahaan yang sudah patuh melengkapi berbagai perizinan dan HGU. Kita ucapkan terimakasih bagi perusahaan yang sudah berkontribusi dalam membangun Rokan Hulu yang tercinta ini. Dari itu kita minta Pemda jangan main-main," pungkasnya.