Medan, elaeis.co - Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit rencananya akan diterapkan tahun ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
"Terkait DBH Kelapa Sawit betul kami akan mencoba menerapkan tahun ini pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di UU digariskan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR Jakarta, Rabu (8/2) kemarin
DBH kelapa sawit sendiri merupakan pembagian pengalokasian baru dalam DBH yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Inib tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 88 ayat 8 UU HKPD yang bunyinya "penambahan jenis retribusi misalnya adalah pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit".
Menanggapi perihal ini, Ketua DPW Apkasindo Sumatera Utara, Gus Dalhari Harahap, menjelaskan DBH kelapa sawit ini adalah bukti bahwa kelapa sawit memiliki manfaat bagi daerah. Tentu tidak pula pemerintah harus salurkan DBH tersebut seluruhnya kembali ke sektor perkebunan kelapa sawit.
"Paling tidak daerah penghasil menerima manfaat untuk daerahnya, sehingga nampak jelas kebermanfaatan tanaman kelapa sawit secara langsung," bebernya.
Ia mengaku mendukung adanya langkah DBH ini. Sehingga daerah merasakan manfaat langsung dari kelapa sawit bukan hanya dinikmati oleh ibu kota.
"Bagus, jadi bukan hanya Jakarta (pusat) sebagai kompensasi dari pajak dan pungutan," tandasnya.
DBH Bukti Kebermanfaatan Sawit terhadap Daerah
Diskusi pembaca untuk berita ini