Jakarta, elaeis.co - Lima pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU). PKS tersebut diduga melakukan praktek kartel dan monopsoni yang dilarang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PKS tersebut yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu Inderapura, PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura, PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura, PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Tapan dan PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Lunang.
PKS - PKS tersebut diadukan langsung oleh Anggota DPRD Pessel, Novermal, Rabu (10/6) kemarin. Anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut merinci kelima PKS itu diduga melakukan praktik kartel dan monopsoni dalam penetapan harga dan potongan timbangan (sortasi) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
"Kita menduga mereka bersekongkol menetapkan harga TBS rendah dengan seragam. Kemudian potongan timbangan tinggi dan seragam pula. Sementara, petani kelapa sawit tidak punya alternatif pembeli lain selain harus menjual kepada mereka," ujarnya saat berbincang dengan elaeis.co, Jumat (12/6).
Diterangkan Novermal, praktik ini telah berlangsung sejak lama. Dimana sejak dulu harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pessel selalu paling rendah dan potongan timbangan paling tinggi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dimana harga komoditi andalan Indonesia itu hanya dibeli Rp1.400/kg. Ini berada dibawah harga sawit swadaya Pessel. Sementara jika dibandingkan dengan harga kabupaten tetangga yakni Sijunjung selisih harga sawit ini mencapai Rp700/kg.
Disamping itu, potongan timbangan yang diterapkan juga tinggi, yakni mencapai 9-12%. Padahal di kabupaten lain, misalnya di Sijunjung, hanya 4-5%.
"Pihak pabrik selalu berdalih harga rendah karena rendemen dan mutu rendah. Padahal, rendemen TBS kebun swadaya hamparan Surantih sampai Silaut seluas 44 ribu hektar tidak pernah dicek. Sementara rendemen di pabrik tidak pernah pula dibuka ke publik. Malah potongan timbangan juga tidak jelas standarnya," cetusnya.
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan petani sawit. Dengan selisih harga Rp700,- per kg di bawah Sijunjung, petani sawit Pesisir Selatan rugi Rp700,- an miliar pertahun.
Untuk itu Novermal meminta KPPU pertama melakukan penelitian/penyelidikan awal dugaan pelanggaran UU No.5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian memanggil pihak teradu untuk klarifikasi dan membuka data rendemen dan dasar/standar potongan timbangan (sortasi).
Selanjutnya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terakhir memulihkan iklim usaha yang adil bagi petani sawit swadaya, yaitu penetapan harga dan potongan timbangan (sortasi) TBS kelapa sawit yang transparan dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan Permentan No. 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Diduga Sekongkol Curangi Petani Sawit, 5 PKS Pessel Dilaporkan ke KPPU RI
Diskusi pembaca untuk berita ini