Jakarta, elaeis.co - Tim Gugus Tugas program peremajaan sawit rakyat (PSR) mendapat beban tugas untuk
mengejar target nasional program PSR tahun ini seluas 180.000 hektar.

Demikian dikatakan Ardi Praptono, S.P.,M.Agr., yang menjabat sebagai Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma pada Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Kami telah menetapkan prioritas daerah yang akan menjadi fokus pengusulan, dengan memperhatikan daerah-daerah yang memiliki potensi besar dan memiliki sedikit masalah utama dalam pemenuhan persyaratan pengusulan," ungkapnya.

Ardi ditanya soal itu menyusul setelah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melepas Gugus Tugas Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam sebuah acara di Kantor Kementan RI di Jakarta, Selasa (16/5).

Menurut Ardi, sebanyak 123.000 hektar merupakan target terdekat sebagai prioritas utama tim gugus tugas. "Karena angka luasan tersebut telah berada dalam aplikasi pengusulan PSR online," ungkapnya.

Disebutkan, dengan mengurai dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengusul dan petugas dinas di daerah, diharapkan usulan yang sudah masuk dalam aplikasi PSR online dapat berlanjut sampai di level Ditjenbun sehingga dapat diterbitkan rekomendasi teknis peremajaan oleh Dirjenbun untuk disampaikan ke BPDPKS.

PSR Belum Optimal

Pada bagian lain Ardi menjelaskan, konsep dasar pembentukan Tim  Gugus Tugas adalah untuk mempercepat
pelaksanaan program PSR di 21 provinsi di Indonesia.

"Mengingat pencapaian PSR dalam
lima tahun terakhir belum optimal, diharapkan Gugus Tugas ini mampu
mengakselerasi capaian program peremajaan sawit rakyat dan dapat mengurai permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam proses pengusulan dan pelaksanaan program peremajaan di daerah," ungkapnya.

Dikatakan Ardi yang baru menduduki jabatan itu sejak 14 April lalu, Gugus Tugas nantinya akan diterjunkan langsung ke wilayah sentra kelapa sawit yang menjadi target percepatan PSR tahun ini.

Tim Gugus Tugas itu sendiri, menurut Ardi dalam keterangan tertulisnya kepada elaeis.co, Kamis (18/5), dibentuk dengan melibatkan seluruh unit kerja eselon 2 lingkup Ditjenbun.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Gugus Tugas berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dan kabupaten serta instansi terkait lainnya, terutama dengan instansi yang menangani urusan kehutanan di daerah (BPKH) dan instansi yang menangani urusan pertanahan (kantor pertanahan/ATR
BPN)," sebutnya.

Dikatakan, kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai integrasi dan mendukung kelancaran pemenuhan persyaratan pengajuan usulan peremajaan di tingkat daerah.

Ditanya sistem kerjanya, dijelaskan Ardi, Tim Gugus Tugas mengemban beberapa tugas, di antaranya melakukan sosialisasi kegiatan PSR pekebun melalui pendanaan BPDPKS.

Selanjutnya, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pengusulan rekomendasi teknis kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun.

Tim Gugus Tugas, menurut Ardi, juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun, dan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun.

" Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Gugus Tugas telah dibagi wilayah kerja. Pada tahap awal, pembagian wilayah kerja gugus tugas meliputi 8 provinsi yaitu Provinsi Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara," tutup Ardi.