Jakarta, elaeis.co - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta dana bagi hasil (DBH) sawit digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit, selain untuk pembangunan infrastruktur.
"Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah, baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” lanjut Puteri.
Politisi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini berpesan agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) DBH Sawit ini nantinya juga segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang rinci dan jelas.
“Supaya bisa menjadi acuan bagi daerah untuk menjalankan penggunaan DBH ini. Sekaligus untuk mengurangi distorsi di lapangan. Kami harap pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh daerah penerima DBH agar ketentuan ini dapat dipahami dan diimplementasikan sebaik mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.
Sebelumnya Puteri menyatakan dukungan terhadap RPP DBH Sawit. Menurutnya, hal itu sebagai instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
“DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit," katanya.
Maka, menurut Puteri, pihaknya dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit menyambut baik RPP ini. "Karena selama ini, keberadaan perkebunan sawit dirasa masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” ungkap Puteri, dilansir website resmi DPR RI.
Puteri menuturkan, RPP DBH Sawit tersebut sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
DBH Perkebunan Sawit merupakan dana yang disalurkan kepada daerah berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI Selasa (11/4), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kelapa sawit dengan porsi pembagian minimal 4 (empat) persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Dalam APBN 2023, DBH sawit yang sudah diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah. Karena pungutan ekspor dan bea keluar ini sangat bergantung pada harga dan tarif," kata Menkeu.
Maka, menurut Menkeu, pihaknya mengusulkan untuk diterapkan batas minimum alokasi per daerah. Nantinya penggunaan DBH ini terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan.
DPR Minta DBH Sawit Dialokasikan untuk Kegiatan yang Menyentuh Petani
Diskusi pembaca untuk berita ini