Rengat, elaeis.co - Yosua (24), eks karyawan pabrik kelapa sawit PT Berlian Inti Mekar (BIM), mengaku diberhentikan tanpa pesangon oleh pihak manajemen korporasi tersebut.
Menurut Yosua, pemutusan hubungan kerja (PHK) itu diduga akibat adanya kesalahpahaman dengan bidang Kernel Helper (asisten pabrik). "Manajemen langsung mengeluarkan surat PHK tanpa ada surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga," jelas Yosua kepada elaeis.co di Pematang Reba, Rabu (15/3).
Yosua mengaku sudah bekerja di perusahan yang beroperasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tersebut sekitar 2 tahun 3 bulan, terhitung sejak 26 November 2020 hingga tanggal 4 Februari 2023.
Menurut Yosua, ia menerima keputusan pihak manajemen tidak lagi bekerja sebagai karyawan dengan catatan seluruh haknya dapat dibayarkan oleh korporasi PT Berlian Inti Mekar (BIM).
"Tidak jadi persoalan jika saya dianggap bersalah atas semua ini, tetapi seluruh hak saya harus dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Permasalahan itu, imbuh Yusua, sebelumnya telah dipertanyakan ke manajemen PT BIM melalui Asisten Office dan, Findo, dan Hilda F Sembiring, selaku personalia. "Mereka mengatakan bahwa yang dapat diklaim adalah dana hak cuti sebesar Rp 2 juta," terang Yusua.
Dalam pandangan Yusua, kebijakan manajemen PT BIM itu dinilai sangat merugikan dirinya. Sebab, menurutnya, jumlah tersebut diduga tidak sesuai pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 tahun 2021, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 20,20 yang mengatur PKWT, alih daya dan PHK.
Merujuk aturan itu, sambung Yosua, besaran pesangon yang harus ia terima sebesar Rp18.336.000.
Terpisah, manager pabrik PT BIM Josbikasa Manurung yang dikonfirmasi awak media mengatakan, "Soal pembayaran pesangon, saya kurang mengetahui karena itu ranahnya personalia dalam hal ini ibu Hilda, bukan ranah saya," ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rengga Rengga Dwi Bramantika, saat dihubungi elaeis.co melalui telepon seluler mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti persoalan itu agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Eks Karyawan Pabrik Kelapa Sawit Ini Di-PHK, Mengaku Hanya Ditawari Dana Hak Cuti Rp2 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini