Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga kini masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penggunaan lahan hutan di Kabupeten Indragiri Hulu, Riau, yang menjerat pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemerikasaan para saksi juga masih terus berlanjut, baik saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut serta sejumlah anggota keluarga Surya Darmadi, maupun saksi ahli.
"Pemeriksaan saksi masih jalan terus. Sampa sekarang sudah lebih dari 50 orang," kata Ketut kepada elaeis.co, Selasa (16/8).
Ketut melanjutkan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga akan segera memeriksa kembali Surya Darmadi pada Kamis (18/8) lusa. Diketahui, saat ini Surya Darmadi telah mengamankan Surya Darmadi yang telah kembali ke Indonesia pada Senin (15/8) kemarin.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan tersangka Surya Darmadi.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga saat ini masih terus melacak aset yang dimiliki Surya Darmadi. Di mana sebelumnya, berdasarkan perhitungan tim ahli, Surya Darmadi dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Indragiri Hulu diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. Sehingga aset yang dimiliki Surya Darmadi akan segera disita kejaksaan.
"Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," pungkasnya.
Gandeng KPK, Kejagung Juga Lacak Aset Bos Besar Duta Palma di Luar Negeri
Diskusi pembaca untuk berita ini