Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan persoalan status legalitas kebun sawit masyarakat yang berada di kawasan hutan.

Hal ini diungkapkan Syamsuar dalam rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (14/2) siang. 

Dia mengatakan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan mengingat hal ini menyangkut keberlangsungan kondisi ekonomi masyarakat di Riau khususnya mereka yang bergantung pada kebun sawit.

"Sesuai dengan UU Cipta Kerja, ini ada tenggat waktunya, kalau tak salah saya di tahun 2023 ini. Kalau perusahaan saya tak soal, tapi kebun sawit masyarakat ini. Tolong bapak ibu semuanya mohon untuk dibantu segera proses pelepasannya," katanya. 

Menurut Gubri, masyarakat yang memiliki kebun sawit di atas lahan berstatus kawasan hutan harus segera dibebaskan dengan legalitas yang jelas. Hal ini pastinya akan menjadi persoalan baru yang akan dihadapi pemerintah jika tidak disegerakan 

Gubri mengatakan, upaya legalitas status lahan terhadap petani sawit ini tentulah akan memberikan manfaat yang besar, tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi pemerintah daerah dalam rangka mempercepat kebijakan satu peta.

"Ini kesempatan kita untuk mengurus rakyat. Ini agar nanti mereka juga mendapatkan legalitas. Dari Menteri KLHK dan Dinas LHK dan BPKH juga siap nanti membantu berkenaan dengan tindak lanjutnya," kata Gubri. 

"Ini juga sejalan nanti dengan apa yang sudah diprogram Provinsi dan DPRD. Kalau ini tidak dimanfaatkan nanti lama lagi," tandasnya.