Disamping itu, Budi juga menginginkan agar pemerintah juga konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Bahkan pernyataan Prabowo soal penyamaan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, menurut Budi menjadi pernyataan yang menyesatkan publik.
Sebab, secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
“Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” kata Budi.
Karena itu Budi berpesan agar Presiden dalam menyampaikan pendapatnya lebih berhati-hati agar tidak menyebabkan pro kontra di masyarakat.
Ia menyarankan agar mekanisme rencana penyusunan kebijakan terutama yang berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan hidup serta berimplikasi global, dilakukan oleh Bappenas dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, pakar, praktisi, serta civil society.
"Dengan begitu dapat diprediksi dampak dari kebijakan baru, baik bagi kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi secara nasional,” pungkasnya.
Guru Besar UGM Kritik Rencana Prabowo soal Perluasan Lahan Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini