Jakarta, elaeis.co – Industri kelapa sawit Indonesia tengah mencermati rencana penerapan aturan baru terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 50 persen selama satu tahun. 

Kebijakan ini dinilai berpotensi mempengaruhi arus kas serta likuiditas perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan minyak sawit.

Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan tengah mempersiapkan diri menghadapi dampak implementasi regulasi tersebut. 

Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan devisa dari sektor sumber daya alam yang bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menjelaskan bahwa pihak industri sebenarnya tidak menolak kebijakan penempatan DHE secara keseluruhan. Namun, besaran dana yang harus ditahan dinilai cukup besar dan dapat menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Menurutnya, kewajiban menahan 50 persen DHE selama satu tahun berpotensi mengganggu kelancaran operasional industri sawit yang membutuhkan biaya tinggi untuk kegiatan produksi.

“Keberatan kami hanya pada besaran dana yang harus ditahan selama satu tahun. Jumlahnya cukup besar dan bisa berdampak langsung pada likuiditas perusahaan,” ujarnya dalam sebuah agenda industri sawit di Jakarta.

Dalam operasional perkebunan kelapa sawit, biaya yang dikeluarkan perusahaan mencakup berbagai aspek mulai dari pemeliharaan kebun, pemanenan, transportasi, hingga proses pengolahan tandan buah segar di pabrik kelapa sawit.

Biaya operasional tersebut bahkan bisa mencapai lebih dari 50 persen dari total pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, kewajiban menahan setengah dari devisa hasil ekspor berpotensi mengurangi fleksibilitas keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari.

Di sisi lain, pelaku usaha menyatakan tidak memiliki keberatan terkait kewajiban penempatan dana tersebut di bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bagi industri, isu utama tetap pada besaran dana yang harus ditahan serta lamanya periode penempatan devisa tersebut.

Selain menghadapi aturan DHE, sektor sawit nasional juga sedang mempersiapkan diri untuk kemungkinan implementasi mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mulai diterapkan pada pertengahan tahun ini.

Program biodiesel B50 merupakan kebijakan energi pemerintah yang mengharuskan pencampuran bahan bakar solar dengan 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berasal dari minyak kelapa sawit.

Menurut perhitungan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, kebutuhan FAME untuk program B50 diperkirakan mencapai sekitar 16 juta kiloliter per tahun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan biodiesel pada program campuran sebelumnya.

Namun, pelaku industri menilai implementasi B50 harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu keseimbangan antara pasokan domestik dan ekspor.

Jika konsumsi dalam negeri meningkat terlalu tinggi tanpa diimbangi produksi yang cukup, dikhawatirkan volume ekspor minyak sawit Indonesia akan mengalami penurunan.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, program biodiesel berbasis sawit selama ini tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaannya berasal dari pungutan ekspor minyak sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dana tersebut digunakan untuk menutup selisih harga antara biodiesel berbasis sawit dan bahan bakar solar berbasis fosil di pasar energi domestik.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga telah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO serta produk turunannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum di sektor perkebunan.

Melalui kebijakan tersebut, tarif pungutan ekspor sawit meningkat menjadi sekitar 12,5 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan sekaligus memperkuat pengembangan industri hilir sawit nasional.

Di tengah berbagai kebijakan domestik tersebut, industri sawit Indonesia juga masih menghadapi tantangan dari dinamika pasar global, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah serta fluktuasi harga energi dunia.

Kondisi tersebut dapat mempengaruhi permintaan komoditas energi alternatif seperti biodiesel berbasis minyak sawit.

Para pelaku industri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi pasar global sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban operasional perusahaan.

Dengan kontribusi besar sektor sawit terhadap perekonomian nasional, stabilitas kebijakan dinilai sangat penting untuk menjaga daya saing Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.