Pekanbaru, elaeis.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan bakal menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola. 

Nusron tidak menampik masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar area HGU. 

Padahal, kata Nusron ketentuannya sudah jelas kebun plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau enggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” kata Nusron di Pekanbaru, Kamis (24/4).

Nusron mengatakan, kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU untuk dikelola masyarakat sebagai kebun sawit plasma. 

Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Bahkan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU wajib membuktikan  telah menjalin kerja sama dan berkeadilan dengan petani plasma.

"Ini memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. Plasma itu hak rakyat. Mengabaikan kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kami," pungkasnya.