Syarifuddin Sirait juga meminta Pemkab Asahan agar melaksanakan perizinan sesuai prosedur dan mengikuti regulasi yang ada,supaya tidak menjadi tanda tanya dan menimbulkan preseden buruk dari masyarakat Asahan khususnya.

"Sebagai asosiasi petani kami memandang munculnya  persoalan ini, dari satu sisi, ada nilai positifnya.Surat rekomendasi Komnas HAM ni menjadi begitu terbuka bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, tuturnya lebih lanjut,   masyarakat masih punya akses dan kesempatan untuk mendesak perusahaan dan pemerintah agar melaksanakan kewajibannya.

"Terutama dalam mengalokasikan seluas 20 persen dari luas HGU untuk pembangunan kebun plasma bagi masyarakat tani di sekitarnya," sambung Syarifuddin Sirait.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor.62 tahun 2023.tentang Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor.98 tahun 2013, tentang Perizinan Usaha Perkebunan," tegas Syarifuddin Sirait selaku Ketua DPD I Aspek-PIR Indonesia cabang Sumut.