Medan, elaeis.co - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Para Caleg, Capres-cawapres akan dicoblos oleh para pendudungnya dan disusul pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada September 2024 mendatang.
Perhelatan tersebut diprediksi persaingan yang lebih ketat dan unpredictable dibandingkan 2019. Polarisasi berbasis SARA cenderung dapat ditanggulangi berkaca pada pemilu sebelumnya.
Demokrasi itu mendorong aktivitas perekonomian, namun akan rentan terjadinya persekongkolan tender, dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat proses mencapai tujuan membutuhkan biaya tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan oleh
Kepala Kanwil I KPPU Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Ridho Pamungkas, kepada elaeis.co, Selasa (2/1).
Dia memulai dari konteks politik lokal, bahwa tidak sedikit kepala daerah yang menang menggunakan dukungan dari kalangan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan jasa konstruksi.
Praktek ini, katanya, tidak terlepas adanya kaitan erat antara politisi dan sektor-sektor usaha tersebut. Ketika sebuah sektor perekonomian berkaitan dengan sensitivitas terhadap perizinan, maka terbuka celah persaingan usaha tidak sehat.
Misalnya, siapa yang dapat HGU untuk sawit, siapa yang dapatkan izin usaha untuk tambang atau siapa yang dimenangkan dalam tender?
Posisi pemodal kecil diprediksi kesulitan masuk sebagai peserta, sebab pemain yang punya koneksi politik berpeluang besar masuk ke pasar.
Persoalan yang muncul terjadi ada yang menggerakkan penguasa dan pengusaha, alhasil persaingan cenderung akan melemah karena usahanya berbasis power/kekuasaan bukan persaingan.
Dampaknya sangat luas, yakni kesejahteraan rakyat, ekonomi tidak efisien, dan konsumen dirugikan. Itulah yang menjadi musuh besar demokrasi ekonomi.
"Capres-cawapres mestinya menjadikan persaingan usaha sebagai salah satu agenda besar mereka dalam menjalani masa jabatan setelah dipilih. Karena dengan persaingan yang sehat maka pengusaha akan unggul dan membuat masyarakat makmur," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, agenda kebijakan ekonomi yang dibuat harus mampu meningkatkan insentif perusahaan untuk mengurangi biaya, transparansi dalam harga antar pesaing, memfasilitasi konsumen untuk kritis, memudahkan perusahaan untuk masuk dan keluar pasar, dan meningkatkan keinginan perusahaan untuk berinovasi.
"Pemimpin terpilih nantinya harus memiliki political will untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan KPPU dalam memberantas praktik monopoli dan oligarki demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik suatu negara. Sebab, jika dibiarkan kelompok ini akan mengganggu demokratisasi ekonomi dan politik. Pasar akan semakin tak efisien karena harga cenderung dipermainkan oleh kelompok tertentu," tuturnya.
Ridho mengingatkan contoh kasus minyak goreng, di mana produsen besarnya hanya beberapa, sehingga ketika harga minyak goreng terus merangkak naik akan mengakibatkan pemerintah sulit untuk mengatur dan mengendalikan harga di pasar.
Saat pemerintah mau memaksa menerapkan harga tertinggi (ceiling price), maka minyak goreng pun menghilang di pasar.
Namun, jika persaingannya sempurna atau tidak ada oligopoly, maka produsen pun banyak sehingga harga di pasar juga mudah dipengaruhi.
Pada kontestasi calon legislatif di Sumut, Ridho menyebutkan setidaknya ada dua nama kandidat yang memiliki pemahaman yang sangat baik di bidang persaingan usaha, di antaranya Ramli Simanjuntak SH, caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Toba, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil I KPPU, dan Muhammad Iqbal ST, M.Ikom, Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut III (Deli Serdang) dari PAN yang juga merupakan Tenaga Ahli di KPPU Pusat.
Ini Tantangan Persaingan Usaha Menjelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini