Bengkulu, elaeis.co - Kejaksaan telah memeriksa empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak guna usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama.
"Kami sudah memanggil empat orang pegawai BPN untuk dimintai keterangan terkait kasus HGU tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, Radiman, Jumat kemarin.
Radiman mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan karena adanya dugaan permainan dalam penerbitan HGU PT Daria Darma Pratama.
Radiman memastikan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pegawai BPN yang masih bertugas di Mukomuko maupun yang sudah pindah tugas ke daerah lain.
Kasus ini awalnya mencuat karena laporan penerbitan sertifikat Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Di mana para pegawai BPN dilaporkan telah melakukan pengukuran secara tumpang tindih terhadap lahan milik warga dengan lahan PT Daria Darma Pratama.
"Tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah ini terjadi di HGU Nomor 503 dan 499 di Desa Karya Mulya," ujarnya.
Radiman mengatakan, apabila sudah ada bukti kuat, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. "Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti agar kasus dugaan ini terang benderang," pungkasnya.
Jaksa Mulai Telusuri Dugaan Permainan HGU PT Daria Darma Pratama di Mukomuko
Diskusi pembaca untuk berita ini