Padang, elaeis.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. meminta perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

"Termasuk perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit," ujar Nizam kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Selasa (28/3).

"THR keagamaan wajib diberikan kepada para pekerja, ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Bagi perusahaan yang tidak atau terlambat membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi," tambah Nizam.

Rujukannya, menurut Nizam, yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan dan Surat Edaran THF yang setiap tahun dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Dijelaskan Nizam, semua pekerja atau buruh di perusahaan berhak mendapatkan THR keagamaan, baik yang berstatus PKWT atau PKWTT, dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.

"THR keagamaan sudah harus diserahkan kepada buruh atau pekerja paling telat tujuh hari sebelum hari keagamaan," sambung Nizam.

Mengenai besaran atau nilai nominal THR keagamaan, dijelaskan Nizam, bagi ora buruh/pekerja yang masa kerjanya 12 bukan atau setahun berhak atas THR dengan besaran sebulan gaji.

"Sementara bagi para pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya masa kerjanya adalah secara proporsional, yaitu total masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan upah sebulan," terangnya.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, diungkapkan Nizam, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda sama sekali tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk membayar  jumlah THR," tandasnya.

Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Nizam merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara  seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha," katanya mengingatkan.