Pontianak, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima kunjungan dan studi komperatif dari Disbunnak Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan ini terkait Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Kadisbunnak Kalbar, Heronimus Hero bersama jajaran menyambut baik kehadiran rombongan Disbunnak Sumatera Utara yang ingin menggali informasi terkait RAD KSB di Kalbar.

"Saat ini di Kalbar telah terbentuk Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD KSB sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2019 yang diaplikasikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022," jelasnya melalui keterangan resmi Disbunnak Kalbar, kemarin.

Menurutnya, Peraturan Gubernur tersebut mengamanatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan kelapa sawit untuk melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya kelapa sawit berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak berkaitan kelapa sawit baik itu asosiasi, perusahaan perkebunan, maupun NGO atau CSO.

"Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang  RAD KSB Tahun 2022 – 2024 berupaya mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang dituangkan dalam suatu rencana aksi daerah," kata dia.

Kemudian ada beberapa hal yang menjadi isu penting dalam peraturan tersebut seperti reformasi kebijakan dan kelembagaan penyelesaian legalitas lahan.

"Kemudian memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelesaikan legalitas bibit kebun petani sehingga STDB atas kebun yang sudah lama dapat diganti dengan penjelasan posisi kebun di atas peta bumi," paparnya.