Rengat, elaeis.co - Seorang karyawan PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tersiram air panas mesin pabrik kelapa sawit. Akibat insiden itu korban dilarikan ke rumah sakit Viktoria Pasir Penyu untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Karyawan tersebut bernama Anggi (34), kini sedang pemulihan kesehatan di rumahnya lantaran tim medis menyimpulkan tidak rawat inap atas luka bakar tersebut," kata Asmil Kasdari, selaku manager pabrik PT SJML, kepada elaeis.co saat dikonfirmasi, Senin (24/7).
Asmil Kasdari menyebutkan, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Kamis 21 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB. Korban ketika itu sedang memperbaiki salah satu tangki penampungan tanpa menggunakan APD alhasil pada bagian kaki, tangan, dan leher melepuh akibat terkena tumpahan air panas pabrik.
"Kita tanggung segala perobatan korban sampai pulih dan dapat beraktivitas kembali bekerja seperti biasa di pabrik," terangnya.
Disinggung apakah karyawan tidak menggunakan APD atau pihak perusahan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) karyawan, Asmil Kasdari menjawab, peralatan tersebut tidak ada dari management.
Atas pengakuan manager PT SJML tersebut, perusahaan diduga telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Ditarik ke Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981:
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982:
Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempmat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010:
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Diterangkan juga, jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja, maka akan terancam pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta rupiah bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Terpisah, Rengga Bramantika, selaku Kadisnaker Inhu, ketika dikonfirmasi dengan tegas menyebut bahwa dalam waktu dekat akan cek lapangan sekaligus meminta keterangan pihak perusahaan.
Karyawan PT SJML Mengalami Kecelakaan Kerja, Kadisnakertrans Inhu akan segera Cek ke Lapangan
Diskusi pembaca untuk berita ini