Kebun milik petani yang mendapatkan program tersebut di Kabupaten Bengkulu Utara berupa perkebunan kelapa sawit seluas 2.948 hektar dan Karet 50,12 hektar, Kabupaten Rejang Lebong perkebunan karet seluas 4 hektar, Bengkulu Tengah berupa perkebunan karet seluas 11,69 hektar dan Kabupaten Kepahiang berupa perkebunan kakao seluas 11,5 hektar.

"Sejauh ini hanya 4 Kabupaten yang dapat program Revitalisasi Perkebunan dan Kabupaten Kaur sama sekali tidak pernah dapat," tegasnya.

Bickman berharap, masyarakat tidak mempermasalahkan lagi program revitalisasi perkebunan ini. Sebab program tersebut telah berakhir dan digantikan dengan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar yang tertuang dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

"Jangan dibahas lagi program revitalisasi perkebunan karena sudah diganti menjadi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," tutupnya.