Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil PT Pupuk Indonesia atas adanya dugaan penumpukan ratusan ton pupuk subsidi yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sedang Bedagai, Sumatera Utara.
Hal ini sebagai tindak lanjut hasil temuan pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, yang disampaikan dalam pertemuan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, di Kantor Ombudsman pada Senin (17/7).
Abyadi dalam pertemuan itu menyampaikan kepada KPPU, bahwa adanya kejanggalan antara lain banyak petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak mendapatkan pupuk subsidi.
Sementara, lanjutnya, petani yang tidak terdaftar justru bisa mendapatkan atau memperjualbelikan pupuk subsidi tersebut. Selain itu, banyak ditemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Ironisnya temuan ini mencuat saat petani mengalami kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi, hingga kini kami terus melakukan pengembangan atas adanya temuan tersebut," katanya.
Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU menyampaikan kepada elaeis.co, bahwa pihaknya akan memanggil PT Pupuk Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk subsidi.
"Apabila dalam mengumpulkan informasi nanti ditemukan dugaan perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu tentu berpotensi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999," pungkasnya.
Namun demikian, jika stok menumpuk karena peruntukan untuk musim tanam berikutnya tentu dapat dievaluasi dari sisi aturannya. "Yang pasti persoalan kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih," ungkapnya.
KPPU Dalami Temuan Ombudsman Soal Penimbunan Pupuk Subsidi
Diskusi pembaca untuk berita ini