Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat hari ini Jumat (3/3), rencananya menggelar sidang majelis pemeriksaan lanjutan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir. 

Akhmad Muhari, Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU, menyampaikan bahwa yang dimaksud degan fase akhir itu adalah pemeriksaan terhadap 27 korporasi sebagai terlapor di perkara tersebut secara tertutup.

"Puluhan perusahan itu diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C dalam penjualan minyak goreng kemasan," katanya kepada elaeis.co, dalam keterangan resmi, Jumat (3/3). 

Selanjutnya, sidang lanjutan digelar 4 April 2023 untuk mendengar putusan majelis atas perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan 25 November 2022 serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan 20 Februari 2023. 

Menurutnya, setelah melalui proses panjang KPPU berhasil memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor serta 11 ahli guna menggali berbagai keterangan. 

"Pada persidangan nanti majelis masih memeriksa ahli dari pihak terlapor yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara," pungkasnya.

Jika seluruh keterangan sudah terpenuhi berserta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, maka majelis komisi bermusyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisa, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut. 

Hasil musyawarah Majelis Komisi akan
dituangkan dalam suatu putusan komisi, berdasarkan peraturan KPPU nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum paling lambat 30 hari sejak berakhirnya pemeriksaan lanjutan.