Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat mengumpulkan ratusan produsen dan distributor minyak goreng untuk diadvokasi supaya tidak melakukan perilaku penjualan bersyarat (tyingin) atau pembatasan peredaran/penjualan minyak goreng (Migor). 

Mulyawan Renamenggala, Direktur Ekonomi bersama M. Zulfirmansyah, selaku Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, memimpin berjalannya rapat tersebut secara virtual di Jakarta, Kamis (30/3) kemarin.

Dalam penelitian KPPU, praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya kerap terjadi, meskipun diketahui mekanisme tersebut melanggar ketentuan persaingan usaha.  

"Untuk menghentikan perilaku itu, KPPU mengumpulkan lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor Migor dengan rincian 67 produsen dan 38 distributor se-Indonesia," kata Mulyawan Renamenggala lewat press release diterima elaeis.co, Jumat (31/3). 

Menurutnya, terkait penjualan bersyarat dapat dikenakan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. Pada Desember sampai Februari 2023, minyak goreng merk Minyakita terjadi kelangkaan dan harga eceran tertinggi, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana. 

"Kami menganjurkan pelaku usaha agar tidak melanggar aturan main perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan anti persaingan dapat menimbulkan dampak negatif di pasar seperti, terbatasnya pasokan, kenaikan harga tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan," terangnya. 

Pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450 ribu ton selama tiga bulan terakhir, terhitung Februari sampai April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat. Saat ini realisasi produksi Migor merk Minyakita hanya sekitar 24 persen dari total program, artinya ketersediaan minyak rakyat terbatas dibandingkan minyak goreng curah. 

Dia memprediksi, adanya kelangkaan ini dapat berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen alhasil secara tidak langsung akan terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat. 

Sementara itu, M. Zulfirmansyah, selaku Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, mengajak kepada pelaku usaha melalui rapat virtual ini memahami bahwa praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999. 

"Maka dari itu kami sarankan untuk tidak lakukan di pasar, dan diharapkan produsen dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik agar masyarakat dapat mengakses dengan harga terjangkau," ungkapnya.