Samarinda, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk melindungi hak-hak petani plasma dalam skema kemitraan dengan perusahaan inti. 

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan standar operasional (SOP), terutama dalam aspek perawatan tanaman, proses panen, hingga mekanisme bagi hasil.

“KPPU siap turun tangan mengawasi praktik kemitraan yang merugikan petani plasma. Tiga aspek utama yang menjadi fokusnya adalah sistem kemitraan, pelaksanaan perawatan dan panen, serta keadilan dalam pembagian hasil,” ujar Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko kepada elaeis.co usai menghadiri undangan KPPU Kaltim, Selasa (6/5).

Dikatakan Daru, KPPU Kaltim menegaskan bahwa skema kemitraan seharusnya menjadi solusi berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. 

Dalam pertemuan itu pihaknya juga menyampaikan beberapa usulan guna menunjang kesejahteraan petani kelapa sawit. 

Seperti petani swadaya seharusnya dimasukkan dalam perubahan Permentan Nomor 1. Kemudian mengharapkan ada kemitraan dari perusahaan dengan petani swadaya. Artinya tidak hanya petani plasma yang bermitra sementara petani swadaya hanya sebatas sebagai penjual TBS kelapa sawit saja.

"Kita juga sampaikan, harga TBS kelapa sawit yang ditawarkan oleh PKS sesuai dengan harga penetapan Disbun. Baik itu untuk petani plasma maupun petani sawada. Terakhir perusahaan harus membagikan hasil plasma secara transparan. Jika tidak kita minta pihak KPPU melakukan peneguran," ungkapnya.

Menurutnya, dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari KPPU Kaltim diharapkan pola kemitraan di sektor pertanian dan perkebunan dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan.