Jakarta, elaeis.co - Apakah pembaca elaeis.co masih ingat dengan perusahaam perkebunan kelapa sawit bernama PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) milik konglomerat Hartati Murdaya Poo di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang semoat mencuat kasus hukumnya secara nasional sekitar 12 tahun yang lalu?
Kini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut kembali harus meninggalkan hukum, khususnya yang ditangani oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dari laman resmi KPPU yang dilihat elaeis.co , Senin (19/2/2024), terungkap kalau PT HIP ini harus sidang Majelis Komisi untuk perkara dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008.
Pasal yang dikenakan ini terkait pelaksanaan kemitraan antara PT HIP dan para petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).
Sidang Majelis Komisi tersebut dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.
Di konferensi itu PT HIP menjadi pihak terlapor pada perkara nomor 02/KPPU-K/2023.
Di situ PT HIP diduga telah melakukan penguasaan atas Koptan Amanah dalam pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti-plasma.
Perkara kemitraan ini bersumber dari laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan adanya penguasaan oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasmanya dengan Koptan Amanah.
PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 dan berlokasi di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bukal, Tiloan, Momunu, dan Lipunoto, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara Koptan Amanah merupakan koperasi yang beranggotakan hingga 1.230 petani kelapa sawit di Kabupaten Buol.
Dugaan penguasaan terhadap Koptan Amanah oleh PT HIP bermula dari tidak adanya transparansi dari PT HIP dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.
Bentuk penguasaan PT HIP tersebut antara lain melalui pengajuan tambahan-tambahan biaya sebagai biaya pembangunan yang tidak ada penjelasan dan bukti rincian.
Hal ini mengakibatkan Koptan Amanah berinvestasi mencapai sekitar Rp 657 juta hingga Agustus 2022.
PT HIP juga tidak transparan dalam pengelolaan hasil tandan buah segar (TBS) kebun plasma dan pembelian kebun TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.
Selain itu, PT HIP juga tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban.
Khususnya yang terkait dengan laporan pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan terpenuhi.( * )
Masih Ingat dengan Perusahaan Sawit Milik Hartati Murdaya Begini Nasibnya Sekarang
Diskusi pembaca untuk berita ini