Pekanbaru, elaeis.co - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Walikota dan Bupati se-Indonesia. 

Surat dengan nomor B347/KB.410E/072023 tersebut berisi tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang ditandatangani langsung oleh Mentan tertanggal 12 Juli 2023. 

Surat tersebut merupakan panduan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengawasi pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat di daerah masing-masing. 

Yang mana terdapat 3 fase dalam pelaksanaan FPKM. Yakni Fase I, yakni perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. 

Kemudian Fase II, yaitu perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020; dan Fase III, yaitu perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020.

Dalam surat edaran tersebut Mentan mewajibkan kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman terhadap pengaturan surat edaran ini.

Kemudian, Mentan juga meminta kepada seluruh kepala dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi fungsi perkebunan melaporkan perkembangan pelaksanaan FPKM di kabupaten/kota masing-masing kepada kepala dinas di provinsi.

Mentan juga menginstruksikan agar kepala dinas daerah provinsi yang membidangi fungsi perkebunan untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan FPKM di provinsi masing-masing kepada Direktur Jenderal Perkebunan.