Pangkalpinang, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) siap menjalani dan menindaklanjuti rekomendasi panitia khusus (pansus) DPRD Babel tentang stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Rekomendasi pansus DPRD tentang stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit itu disampaikan oleh Ketua Pansus, Aksan Visyawan, dalam rapat paripurna di DPRD Babel, Jumat (29/12).

Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA mengatakan, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung nomor 14 tahun 2019 yang merupakan tindaklanjuti dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 mengenai penetapan harga TBS kelapa sawit.

"Dan kita menunggu perubahan permentan mengenai tata cara penentuan harga TBS kelapa sawit. Nanti akan kita paralel melaksanakan rekomendasi pansus ini, sekaligus penentuannya juga berpedoman kepada permentan. Jadi tidak ada yang dilanggar atau kita hambat," jelas Safrizal dalam keterangan resmi Pemrov Babel dikutip Sabtu (30/12).

Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi pansus penetapan harga TBS kelapa sawit ini, lanjut dia, pihaknya akan membentuk tim bersama antara Pemprov dengan DPRD Babel.

"Kita akan membuat tim bersama, dan tahun depan rekomendasi kami tindaklanjuti bersama dengan aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus penetapan harga TBS kelapa sawit, Aksan Visyawan mengatakan, rekomendasi itu harus dikerjakan oleh Pemprov Babel untuk menghindari dampak sosial. Sebab, rekomendasi itu dibuat untuk menyejahterakan petani sawit.

"Kalo peraturan, pansus, pergub, Permentan nomor 1 tahun 2018 tidak dilaksanakan, akan terjadi gejolak, itu pasti, maka harus segera dilaksanakan. Seperti kejadian masyarakat sekitar tidak dibeli buah sawitnya, itu kan melanggar dan memicu gejolak," ujarnya.

Menurutnya, dalam penerapan rekomendasi itu, perlu adanya kerjasama terutama dengan APH sehingga semuanya taat.

"Paling tidak rekomendasi pansus ini harus ditindaklanjuti dalam waktu dekat, yakni penetapan harga TBS kelapa sawit dua pekan sekali," tegasnya.

"Sebelumnya satu bulan sekali, dan harga yang ditetapkan tidak diikuti oleh pabrik kelapa sawit. Nanti harus dua pekan sekali, yang melanggar kita sanksi, sanksi ringan, sedang dan berat. Artinya, soal penegakan hukum tadi APH harus semangat," tambahnya.