Jambi, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya melimpahkan penyelesaian konflik lahan antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi dengan PT. Trimitra Lestari (TML) kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Langkah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 220.13.4/1436/FPLKS/KESBANGPOL/X/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, atas nama Bupati. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jambi selaku Ketua Timdu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Provinsi Jambi, dengan pokok perihal “Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan KT. Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. TML.”
Dalam surat tersebut, Pemkab Tanjab Barat menyebutkan bahwa upaya penyelesaian di tingkat kabupaten telah dilakukan melalui DPRD dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sejak Juli 2023 hingga Oktober 2025. Namun berbagai langkah mediasi, negosiasi, dan aksi lapangan tidak kunjung menghasilkan kesepakatan konkret antara kedua pihak.
Bahkan, tercatat sedikitnya enam kali aksi dan pendudukan lahan dilakukan oleh KT. Mandiri sebagai bentuk protes terhadap PT. TML, mulai dari blokade jalan produksi pada November 2023, aksi di depan kantor PT. TML Cabang Jambi, hingga rencana pendirian mushalla di atas lahan sengketa pada Oktober 2025.
Atas kondisi tersebut, Pemkab menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik sudah tidak dapat ditangani secara efektif di tingkat daerah.
“Berbagai langkah dan upaya telah dilaksanakan oleh Timdu PKS Kabupaten Tanjung Jabung Barat namun belum membuahkan hasil kesepakatan,” tulis Hermansyah dalam surat tersebut.
Melalui rekomendasi resmi ini, Pemkab Tanjab Barat secara terbuka meminta Gubernur Jambi untuk mengambil alih dan memfasilitasi penyelesaian konflik, dengan melibatkan Timdu PKS Provinsi Jambi serta DPRD Provinsi Jambi.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari Kelompok Tani Mandiri bersama GMNI Jambi serta hasil Rapat Internal Timdu PKS Kabupaten yang diselenggarakan pada 22 Oktober 2025.
Konflik antara KT. Mandiri dan PT. TML sendiri selama ini mendapat pendampingan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jambi, yang sejak awal turut mendorong penyelesaian berbasis keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Dengan pelimpahan ini, bola panas penyelesaian konflik kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Masyarakat menanti langkah konkret Gubernur untuk menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tersebut.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menilai bahwa sikap Pemkab Tanjab Barat menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam menghadapi konflik struktural yang melibatkan korporasi besar.
"Kami menilai langkah pelimpahan ini adalah bentuk kegagalan Pemkab Tanjab Barat dalam melindungi kepentingan rakyatnya sendiri. Padahal esensi pemerintahan adalah berpihak pada rakyat kecil bukan malah menyerahkan tanggungjawab kepada level yang lebih tinggi ketika kondisi konflik sudah berlarut-larut dan berkepanjangan", tegas Ludwig.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa GMNI Jambi akan terus mengawal proses penyelesaian di tingkat provinsi agar tidak berakhir pada mediasi formal tanpa keberpihakan.
"Kami mendesak Gubernur Jambi untuk tidak hanya menjadi penonton administratif. Konflik KT.Mandiri dengan PT.TML senyatanya adalah potret ketimpangan agraria yang menjepit nasib rakyat atas tanahnya sendiri. Maka negara melalui Pemda harus hadir dengan keberanian langkah politik", ujarnya.
Sebelumnya, KT Mandiri bersama GMNI Jambi melakukan pendudukan dilahan PT TML pada Senin, (20/10/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut, para petani dan mahasiswa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera melimpahkan penyelesaian konflik agraria tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka menilai pemerintah kabupaten gagal memberikan solusi konkret meski konflik ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami menduduki lahan milik petani yang direbut oleh PT TML, dan tidak ada solusi konkret dari Pemkab atas permasalahan ini," ujar Wiranto B. Manalu, koordinator aksi.
Ia menegaskan, pihaknya meminta agar Pemkab Tanjung Jabung Barat segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelimpahan penanganan konflik ke Pemerintah Provinsi Jambi dan selanjutnya diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria di DPR RI.
“Lahan yang kami perjuangkan seluas 586 hektare, yang diklaim PT TML sudah diganti rugi. Namun, faktanya, surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Purwodadi pada tahun 1993 masih di tangan rakyat. Artinya, ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan adalah kebohongan,” tegas Wiranto.
Menurutnya, dalam proses memperoleh HGU, perusahaan seharusnya memenuhi dua syarat utama: pelepasan kawasan hutan dan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, hingga kini, keabsahan proses tersebut masih dipertanyakan.
“Perjuangan kami sudah berlangsung selama 32 tahun. Kami berharap ini menjadi perhatian serius DPR RI dan Gubernur Jambi agar segera memberikan solusi,” tambahnya.
Pemkab Tanjabbar Limpahkan Konflik PT TML dan KT Mandiri Dampingan GMNI Ke Gubernur Jambi
Diskusi pembaca untuk berita ini