Sintang, elaeis.co - Hingga saat ini kebun sawit swadaya yang mengantongi surat tanda daftar budidaya (STDB) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, masih sangat sedikit. Inilah salah satu penghambat para petani untuk mengikuti sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Gunardi, mengatakan, semua perusahaan di daerah itu ditargetkan harus mengantongi sertifikat ISPO tahun 2025. Sedangkan untuk kebun swadaya atau mandiri, targetnya 2027.

"Masalah utama untuk kebun sawit swadaya adalah pendataan. Hingga saat ini kebun swadaya yang mengatongi STDB baru 8 ribu hektar atau sekitar 76 kebun," ungkapnya dalam rilis Pemkab Sintang dikutip Jumat (10/5).

"Untuk pendataan memang mengalami banyak kendala. Meski demikian, kita ingin semua kebun sawit swadaya punya STDB," sambungnya.

Untuk mempercepat penerbitan STDB, Gunardi meminta perusahaan perkebunan sawit swasta membantu mendata para petani swadaya di sekitar kebun mereka.

"Mengapa harus dibantu? Karena ini menyangkut ISPO kebun swadaya. Kalau kebun swadaya tidak ada ISPO-nya, pabrik perusahaan yang sudah mengantongi ISPO akan terbentur rantai pasok. Ini harus diantisipasi, supaya tidak terjadi benturan yang bisa menjadi konflik tata niaga. Makanya petani harus dibantu mendapat ISPO, agar mudah menjual TBS-nya ke pabrik yang sudah ISPO," paparnya.

Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Sintang, Arif Setya Budi, juga menekankan pentingnya pendataan perkebunan swadaya pola kolaboratif-partisipatif. "Toh data tersebut berguna untuk perusahaan. Salah satunya, bahwa pabrik mereka mendapatkan suplai dari asal usul yang jelas," sebutnya.

Menurutnya, pendataan perkebunan swadaya pola kolaboratif-partisipatif bisa dijalankan dengan tiga jalur. Pertama, jalur pendataan yang merupakan usulan pekebun itu sendiri dan pendataan dinas. Kedua, pendataan dengan jalur lembaga mitra. Ketiga, pendataan oleh perusahaan.

"Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan data perkebunan swadaya terkumpul secara komprehensif. Makanya penting bagi kami untuk melakukan kegiatan ini, terutama untuk melengkapi data perkebunan swadaya di Sintang," jelasnya.

Pemkab Sintang sendiri tahun 2024 ini akan melakukan pendataan sekitar 800 petani sawit.
Saat ini ada sekitar 180 orang yang sudah melakukan pendataan. Sementara yang mendapatkan pendampingan lembaga mitra NGO-CSO sebanyak 1.454 petani dengan luasan 3.264 hektar. “Perusahaan saat ini belum ada sama sekali, nah ini yang harus segera dikerjasamakan," tukasnya.

Dia menambahkan, sekitar 50 persen dari luasan kebun sawit di Sintang adalah milik swadaya. "Kalau wajib ISPO diberlakukan, lalu petani tak ber-ISPO akan menjual sawit ke mana? Sedangkan pabrik hanya menerima buah sawit yang memiliki serifikat ISPO dan RSPO. Tentu ini akan jadi masalah," tandasnya.

Sementara itu, Senior Associate Rainforest Alliance Indonesia, Hendri Ziasmono, mengatakan, masih banyak petani tidak mengerti kenapa data-data kebun diperlukan untuk keberlanjutan sawit mereka. “Beberapa petani baru menyadari setelah sawit mereka tidak standar akibat bibit yang tidak bersertifikasi. Nah, di sinilah pentingnya partisipasi perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada petani,” ungkapnya.

Menurutnya, pendataan kebun swadaya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang menjadi salah satu syarat utama dalam sertifikasi ISPO. "Selain itu, pendataan dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif akan memperkuat kemitraan antara perusahaan dengan pekebun swadaya," ujarnya.