Rengat, elaeis.co - Konflik lahan yang terjadi antara petani kelapa sawit dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Kecamatan Batang Cenaku, dan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil didudukkan oleh pemerintah daerah melalui jalur mediasi yang digelar di Auditorium Thamsir Rachman, Rabu (29/3) kemarin.
Hasil kesepakatan rapat, PT Bukit Betabu Sei Indah (BBSI) bersedia tidak akan beraktivitas di lahan yang sudah ditanami kelapa sawit milik masyarakat meski dalam areal konsesi rencana kerja tahunan (RKT).
Selain itu, aktivitas penanaman bibit akasia di lahan penggusuran kelapa sawit untuk sementara waktu dihentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendrizal, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, setelah menanyakan kesanggupan pihak perusahan.
Asri, selaku perwakilan korporasi, menyatakan akan menarik semua alat berat yang sedang operasional di areal bersengketa.
Hendrizal saat itu memimpin berjalannya rapat bersama pihak korporasi dengan lima perwakilan desa. Asisten I Setda Inhu, Syahruddin, Asisten II Setda Inhu, Paino, Kabag TAPEM, Hariyanto, Kesbangpol Inhu, Bambang, tampak mendampingi mediasi tersebut.
Pantauan elaeis.co, Hendrizal secara tegas mengingatkan PT BBSI untuk tidak melakukan tindakan semena-mena kepada petani yang dapat menimbulkan gejolak di lapangan. Sebab persoalan keterlanjuran kebun sawit dalam izin HTI dapat diselesaikan melalui PP nomor 24 tahun 2021.
"Pemkab Inhu sangat kecewa atas penggusuran kebun sawit milik warga beberapa hari lalu seluas 30 hektar yang dilakukan oleh pihak PT BBSI tanpa mengedepankan kamtibnas lewat pemberitahuan aktivitas kepada perangkat desa setempat," tegasnya.
Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, akan mengawal masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan. Saat ini pengumpulan data kepemilikan lahan sedang berjalan dan nantinya disampaikan ke Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar lahan tersebut dapat dikeluarkan dari izin kawasan atau petani diberi kesempatan satu daur tanaman.
Soleman, warga Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku, saat rapat berlangsung meminta negara harus hadir menuntaskan permasalahan ini.
"Tanah itu pada tahun 1999 tempat kami bercocok tanam padi sebagai mata pencaharian jauh sebelum ada korporasi HTI, kini harapan dari komoditas kelapa sawit yang ditanam sejak tahun 2014 itu telah sirna karena sebagian sudah rata dengan tanah," pungkasnya.
Dia berharap kepada pihak Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seyogyanya dalam menerbitkan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) tidak hanya di atas kertas, namun luasan yang akan diberikan ke korporasi terlebih dahulu ditinjau ke lapangan.
"Persoalan ini bukan ecek-ecek, masyarakat dulunya tidak tahu-menahu kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah, dalam benak kami bagaimana untuk bertahan hidup kala itu. Jadi berilah kesempatan sebab kelapa sawit yang tertanam saat ini merupakan tumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan petani lemas tidak berdaya setelah melihat perkebunan kelapa sawit yang puluhan tahun ditanam, dirawat, kini telah rata dengan tanah ulah pihak manajemen PT BBSI, yang bergerak dalam bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Tujuan korporasi hutan tanaman industri (HTI) menebang sawit masyarakat, mengganti komoditas pohon akasia. Aktivitas alat berat milik perusahaan selama 5 hari telah meludeskan 30 hektar areal perkebunan kelapa sawit dengan umur tanam mencapai 8 sampai 10 tahun.
Petani akan Ngadu ke KLHK Soal Sengketa Lahan dengan PT BBSI
Diskusi pembaca untuk berita ini