Rengat, elaeis.co - PT Datama, yang bergerak bidang penambangan batu bara di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dilaporkan petani kelapa sawit ke polisi lantaran diduga merusak tanaman 'buah emas' tanpa izin. 

Azwarudin, warga Desa Pematang Benteng, mengatakan ada sekitar 10 pohon kelapa sawit yang masih produktif rata dengan tanah. Persolan ini sudah diserahkan kepada pihak Polres Inhu. Laporannya tercatat dengan Nomor: STTL/07/01/2023/RIAU/RESINHU tertanggal 23 Januari 2023.

"Saya selaku korban tidak terima atas tindakan PT Datama yang terkesan membabi-buta beraktivitas di lahan yang sudah ditanami pohon sawit dan tidak diganti untung," katanya kepada elaeis.co, Senin (6/3). 

Menurut Azwarudin, perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Desember 2022 lalu, sudah disampaikan kepada pihak PT Datama agar pohon sawit yang mati diganti, namun saat itu malah terjadi perdebatan, diduga manajemen tidak mau membayar kerugian materil hingga mengerucut pada laporan ke penegak hukum. 

"Pohon sawit yang tadinya sumber penopang ekonomi keluarga saya kandas begitu saja, PT Datama harus mengganti tanaman tersebut sebesar Rp 20 juta/pohon," pungkasnya. 

Dia menjelaskan, surat pengaduan telah dibuat pada 27 Januari 2023 di Polres Inhu dengan harapan agar korporasi itu diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Terpisah, Sutrisno, selaku bidang infrastruktur di PT Datama, menyampaikan bahwa dalam persoalan tersebut ada itikad baik untuk menyelesaikannya, tetapi permintaan korban cukup besar sehingga manajemen belum bisa memutuskan. 

"Kami sanggup ganti rugi pada tanaman sawit yang mati kala itu sebesar Rp 5 juta/pohon, lantaran korban mintanya Rp 20 juta makanya tidak ditanggapi," terangnya. 

PT Datama, lanjutnya, ditunjuk oleh pemilik izin yakni PT Sinar Reksa Kencana (SRK) sebagai pihak ketiga dalam aktivitas penambangan batu bara dengan target awal seluas 60 hektar. Saat ini sedang proses pengupasan permukaan tanah untuk mencapai batu bara. 

Menyoal kejadian tadi, jelas Sutrisno, bermula saat pembuatan badan jalan baru sesuai petunjuk peta yang diberikan PT Sinar Reksa Kencana (SRK). "Kami pikir pekerjaan jalan sudah sesuai SOP. Eh, tahunya di luar karena ada yang keberatan karena pohon sawit itu tidak masuk dalam areal kerja tambang batu bara atau berada di sepadan," ungkapnya.