Pekanbaru, elaeis.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari keempat kasus itu, sembilan orang pelaku yang terlibat berhasil diringkus. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 11 Juni 2023. Yang mana 2 kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Riau, 1 kasus oleh Polres Bengkalis dan 1 kasus lainnya diungkap Polres Dumai. 

"Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap TPPO atau perlindungan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh satgas Polda Riau gabungan beserta jajaran Polres," ungkap Nandang saat jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (13/6).

Nandang mengungkap, pada kasus pertama, Ditreskrimum Polda Riau menangkap satu pelaku berinisial SF. Pelaku yang merupakan warga Bengkalis ditangkap pada Kamis (8/6/2023), di wilayah Kelurahan Wonosari, Kabupaten Bengkalis. 

"Dalam kasus ini juga ditemukan 3 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Ketiganya merupakan warga asal Jawa Tengah," ujarnya. 

Kemudian pada kasus kedua, Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial SR dan SH. Keduanya ditangkap di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai pada Jumat (9/6). 

"Pada kasus kedua ini Polda Riau berhasil menggagalkan pengirim 4 orang PMI ilegal. Keempat korban ini merupakan warga asal Sumatera Utara dan Lampung," tambahnya. 

Kemudian pada kasus ketiga, tim dari Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial MAH, HH dan HR. Ketiganya ditangkap di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Bengkalis, pada Senin (5/6). 

Ini merupakan tangkapan yang terbesar. Yang mana kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 28 orang PMI ilegal ke Malaysia. Puluhan korban ini direkrut dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan juga Lampung. 

Kasus terakhir ditangani oleh Polres Dumai. Yang mana dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial IA, SA dan SY, yang merupakan warga Kota Dumai. 

Dalam kasus ini, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 5 orang PMI ilegal ke Malaysia. Ke-5 orang korban ini diketahui merupakan warga asal Kalimantan Tengah dan Lombok Timur. 

Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, puluhan PMI ilegal itu rencananya akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. 

"Rata-rata mereka memang ingin diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan sawit di Malaysia. Saat ini jaringannya sedang kita dalami," ujar Bayu.