Jakarta, elaeis.co - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1).

Rapat tersebut membahas terkait langkah-langkah strategis penataan lahan khususnya yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga : Di Depan PM Anwar Ibrahim, Prabowo Ajak Malaysia Kawal Komoditas Kelapa Sawit

Dari hasil pertemuan itu, diputuskan beberapa kebijakan yang akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan utama adalah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Satgas akan bertindak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur tentang pemanfaatan lahan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo juga memandang pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Kebijakan terkait dengan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.

Keputusan yang telah disepakati dalam rapat itu akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Prabowo. Para anggota Satgas akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan. Ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan Nasional.