Bengkulu, elaeis.co - Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan PT Riau Agrindo Agung (RAA) mengaku belum mengantongi izin terkait wilayah hak guna usaha (HGU) di Bengkulu Utara. 

"Perusahaan mengaku hal ini terjadi karena memang perusahaan berdiri sejak wilayah Benteng masih berada di wilayah Bengkulu Utara," ungkap Sahat, Minggu (30/4) kemarin.

Hal itu terungkap setelah anggota DPRD Bengkulu Utara memanggil manajemen perusahaan perkebunan PT RAA lantaran lahan HGU-nya berada di dua kabupaten yakni berbatasan dengan Kecamatan Kerkap.

Menurut Sahat, pemanggilan melalui kegiatan hearing terhadap PT RAA lantaran ingin mengklarifikasi status HGU. Sebab selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengantongi izin dari Pemkab Bengkulu Tengah. 

"Ada sekitar 154 hektare lahan milik perusahaan berada di wilayah Bengkulu Utara dari total 15 ribu hektare lahan HGU yang ada. Ini kami klarifikasi dahulu, bagaimana statusnya bisa begini," katanya.

Situmorang menuturkan jika pemanggilan perusahaan tersebut merupakan pemanggilan kedua. Dalam pemanggilan kedua tersebut, DPRD meminta dokumen perusahaan dan meminta perusahaan segera mengurus kelengkapan izin.

"Hal ini sangat penting karena terkait dengan dokumen legalitas perusahaan. Sebab ke depan akan ada proses perpanjangan izin HGU yang tentu harus diperjelas,” tegasnya.

Dalam hearing Komisi II juga mengundang pejabat Pemkab Bengkulu Utara dan Badan  Pertanahan Nasional sehingga bisa membuat titik terang terkait dokumen legalitas perusahaan.

Dewan mendukung jika potensi investasi perkebunan yang besar digarap optimal. Namun ia tak ingin investasi justru berdampak pada konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tertuama terkait dengan konflik lahan.

“Jadi pemanggilan yang kami lakukan ini dalam rangka pencegahan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan terkait perizinan lahan tersebut sangat penting. Selain memang dasar aturan berdirinya perusahaan, kelengkapan perizinan juga bisa mecnegah terjadinya konflik terutama terkait dengan lahan antara masyarakat.

“Perkebunan perusahaan ini ada di tengah pemukiman masyarakat. Apalagi sebagian lahan memang belum tergarap sepenuhnya, sehingga sangat rentan terjadi konflik jika izin tidak lengkap,” pungkas Situmorang.