Inhil, elaeis.co - PT Agrinas Palma Nusantara membuat masyarakat Kecamatan Kemuning dan Keritang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau geram. 

Pasalnya, pihak Agrinas atas nama Rosmely yang hadir dalam rapat tersebut, tidak bisa menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan sawit antara Agrinas dengan masyarakat di dua kecamatan tadi. 

Alasannya karena Rosmely tidak memiliki kewenangan legal atau jabatan struktural di Agrinas.

Hal itu diketahui lewat surat resmi yang dilayangkan PT Agrinas Palma Nusantara kepada Ketua DPRD Inhil. Surat bernomor 351/RH-3/APN/V/2026 itu menyatakan Rosmely tidak mempunyai otoritas atau mandat resmi untuk mewakili Agrinas dalam rapat tersebut. 

Suasana rapat yang tadinya hening berubah menjadi tegang. Sikap perusahaan milik negara ini pun membuat masyarakat geram. Sebab, sejak awak Rosmely memperkenalkan diri sebagai representasi PT Agrinas selama jalannya rapat. Namun tiba-tiba dia tidak bisa menandatangani berita acara rapat. 

"Ini aneh dan tidak masuk akal. Saat rapat berlangsung, yang bersangkutan duduk di kursi perusahaan dan berbicara atas nama Agrinas. Tapi kenapa setelah terjadi kesepakatan apa yang menjadi kewajiban Agrinas kepada masyarakat, pihak yang sejak awal mengaku sebagai representasi perusahaan malah tidak bisa menandatangani berita acara. Kan aneh," ujar salah satu warga yang mengikuti RDPU ini. 

Yang membikin masyarakat makin geram, Rosmely sebelum selalu mengikuti rapat atau pertemuan dengan masyarakat terkait konflik lahan ini. 

Bahkan, dia beberapa kali turun ke lapangan mengatasnamakan pihak Agrinas dengan dalih 'perintah negara'.

Kendati demikian, masyarakat tetap berpegang teguh pada Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026. Bagi mereka, dokumen tersebut adalah produk hukum resmi yang lahir dari forum terhormat dan disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD serta pejabat teknis dari berbagai dinas terkait.

Dalam berita acara yang ditolak tersebut, terdapat poin krusial yang meminta PT Agrinasì Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997.

Sementara izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun sawit saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan. Sementara, izin lokasi PT Agroraya Gematrans dinilai sudah tidak relevan.

Masyarakat juga mendesak agar pimpinan DPRD Inhil tidak goyah dengan surat keberatan dari Agrinas dan tetap mengawal hasil RDPU. 

Masyarakat juga menilai Agrinas telah melecehkannya lembaga negara (DPRD) karena menganulir hasil rapat secara sepihak. 

Mengingat RDPU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Kepala Bidang Perkebunan, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

"Jika Agrinas bisa dengan mudah membatalkan hasil rapat resmi hanya dalam hitungan jam dengan alasan internal, maka di mana harga diri lembaga DPRD kita? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang sedang mencari keadilan lahan," tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Berikut surat penolakan hasil RDPU dari PT Agrinas Palma Nusantara yang ditujukan kepada Ketua DPRD Inhil. (Klik Disini)