Jakarta, elaeis.co – Aturan tentang sertifikasi sawit resmi diganti. Pada 19 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020. Regulasi anyar ini tak hanya merombak sistem lama, tapi juga memperluas cakupan sertifikasi ke seluruh mata rantai industri sawit.
Kini, tak cuma perkebunan yang wajib memiliki sertifikasi ISPO. Dalam Pasal 2 Perpres baru disebutkan bahwa sertifikasi juga diwajibkan bagi industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi dari sawit. Artinya, dari kebun, pabrik, hingga ke produksi energi, semuanya harus tunduk pada standar keberlanjutan ala Indonesia.
"Ini bukan sekadar regulasi. Ini adalah wajah baru ISPO yang merefleksikan komitmen kuat Indonesia terhadap sawit berkelanjutan," ujar Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam keterangan pers dikutip Senin (14/4).
Perubahan besar ini turut membawa nuansa ketegasan. Tak lagi bersifat imbauan, sertifikasi kini wajib, dan pelanggar bisa dikenai sanksi. Pasal 5 menjabarkan sanksi yang bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Penegakan dilakukan oleh kementerian teknis sesuai sektor masing-masing: perkebunan, industri, atau energi.
Sementara itu, isu pembiayaan menjadi sorotan tersendiri. Pasal 16 menetapkan bahwa biaya sertifikasi ditanggung oleh pelaku usaha. Namun, untuk pekebun rakyat, negara membuka celah bantuan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), APBN, APBD, hingga sumber sah lainnya.
"Petani kecil jangan khawatir. Ada afirmasi dari pemerintah agar mereka tetap bisa mengikuti standar tanpa terbebani biaya besar," Heru Tri Widarto, Plh Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, menambahkan.
Data dari BPDP menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, baru sekitar 38% perkebunan rakyat yang tersertifikasi ISPO. Dengan regulasi baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan hingga 70% pada 2027, seiring dengan perluasan program pendampingan dan insentif.
Revisi ISPO Sertifikasi Wajib untuk Sektor Hulu, Hilir, dan Bioenergi
Diskusi pembaca untuk berita ini